|
Menindaklanjuti paragraph 43 Aide Memoire Misi Review Implementasi Bank Dunia untuk EIRTP-2 pada tanggal 5-15 Oktober 2009 langkah-langkah penyelesaian komplain yang disampaikan oleh Kontraktor PT. Bumi Karsa kepada Bank Dunia dalam Surat No: A/173/Dir-Ext/T/VIII/07 tertanggal 23 Agustus 2007 telah dilakukan. Sebelum rapat pembahasan komplain dilakukan, Dit. Bipram, Ditjen Bina Marga telah menginformasikan kepada Bank Dunia dalam Surat No: HL0202/Bp-08/1615/2009 tertanggal 19 Desember 2009 yang menyebutkan bahwa rencana tindak penanganan telah dijadwalkan dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Kemudian pihak Bank Dunia mencatat status komplain tersebut dalam Surat yang dikirimkan kepada Dit. Bipram Ref: 4744/1085 tertanggal 4 Januari 2010. Selama kurun waktu tersebut, koordinasi senantiasa dilakukan dengan dengan DPUK Maros agar solusi atas komplain dapat terealisasi yang difasilitasi oleh PPMO dan PMO EIRTP-2 Sulawesi Selatan. Hadir dalam rapat pembahasan yang dilaksanakan di Kantor Dinas PU Kabupaten Maros pada tanggal 20 Januari tersebut antara lain Sekretaris DPUK Maros, PPK EIB-120, Kontraktor PT. Bumi Karsa, PPMO dan PMO Sulawesi Selatan serta CTC EIRTP-2. Meskipun penyelesaian komplain ini mengambil waktu cukup lama, tetapi pihak Kontraktor dengan kesabaran yang tinggi menunggu proses penyelesaian yang terkait dengan ketersediaan dana dari Pemerintah Kabupaten Maros dan belum adanya surat tuntas atas laporan hasil temuan Inspektorat Jenderal Departemen PU pada tanggal 22 Oktober 2008. “Perbaikan pekerjaan pada lokasi yang disebutkan dalam temuan Itjen telah dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Perbaikan Pekerjaan Nomor: 640/600/PUK/X/2009 tertanggal 28 Oktober 2009”, demikian disampaikan wakil Kontraktor PT. Bumi Karsa yang hadir dalam pembahasan. Ditambahkan, meskipun solusi komplain tertunda selama hampir tiga tahun tetapi sangat memahami kondisi yang ada, sehingga tetap menunggu jawaban komplain pada tingkat proyek. “Direksi Perusahaan pernah memikirkan untuk membawa kasus ini ke pengadilan, tetapi langkah ini urung dilaksanakan karena penyelesaian secara kedinasan merupakan solusi terbaik yang dipilih”, imbuhnya. Dari hasil pertemuan kooperatif ini diperoleh kesimpulan sebagai berikut; (i) perbaikan atas temuan Inspektorat telah dilakukan Kontraktor PT. Bumi Karsa, (ii) Surat tuntas setelah perbaikan dilakukan belum diterima dari Itjen, (iii) Guna melengkapi terbitnya surat tuntas dari Itjen, DPUK telah menyampaikan surat dengan No: 640/600/PUK/X/2009 tanggal 28 Oktober 2009 kepada Itjen dan diharapkan dapat diperoleh dalam waktu dekat, (iv)Pembayaran kepada Kontraktor akan direalisasikan setelah surat tuntas dari Itjen didapatkan dan DIPA 2010 telah disetujui. |