|
Paket EIP-101R (dahulu EIP-101) yang ada di Kota Sorong terdiri dari ruas jalan Jl. Basuki Rahmat, Jl. Yos Sudarso dan Jl. Jend. A. Yani berstatus jalan Nasional Urban akan ditender ulang. Tender ulang ini dilakukan karena semua rekanan yang mengikuti tender pertama dimana pembukaan penawarannya telah dilaksanakan 1 Juli 2008 belum ada yang memenuhi kualifikasi. Pada tender pertama yang diumumkan di Media Indonesia 26 Juni 2008 tersebut terdapat sepuluh perusahaan yang membeli Dokumen Lelang. Hingga batas waktu terakhir pemasukan Dokumen Penawaran yang ditetapkan Panitia Lelang, hanya empat dari sepuluh perusahaan tersebut yang memasukkan Dokumen Penawaran yaitu PT. Brantas Abipraya, PT AKAM, PT Adhi Karya dan PT. Pembangunan Perumahan. Dua perusahaan yaitu PT. Brantas Abipraya, PT AKAM melakukan Kerja Sama Operasi (KSO), sedangkan dua perusahaan lainnya yaitu PT. Adhi Karya dan PT. Pembangunan Perumahan adalah penawar tunggal. Enam perusahaan lainnya tidak memberikan informasi ketidaksertaaanya dalam pelelangan meskipun telah membeli Dokumen Lelang seharga Rp 500.000 per Dokumen. Berdasarkan review terhadap Bid Evaluation Report (BER) yang disampaikan oleh Panita Lelang 21 Juli 2008, ketiga penawar tidak menunjukkan adanya indikasi kesamaan baik aspek administrasi, teknis, harga maupun kualifikasi dengan Dokumen Penawaran perusahaan lainnya. Hal lain yang diketahui dari hasil review adalah ketiga Perusahaan menawar lebih dari 50% di atas Owner Estimate yang ditetapkan Panitia Lelang sebesar 17.996.000.000, sehingga disarankan tender ulang. Untuk dapat melakukan tender ulang, Dokumen Lelang lama perlu dimutakhirkan kembali, kemudian diajukan kepada Bank Dunia untuk mendapatkan persetujuan (NOL). NOL tender ulang kemudian diterbitkan Bank Dunia 10 Februari 2010 dan iklan untuk rehabilitasi EIP-101R sepanjang 9,55 km dengan periode pelaksanaan 190 hari ini diiklankan di Media Indonesia 17 Februari 2010. Dengan diiklankannya kembali Paket EIP-101R, diharapkan akan diperoleh calon Kontraktor yang memenuhi kualifikasi dan mampu melaksanakan proyek dengan baik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Perlu diinformasikan bahwa andai kata terjadi kendala dalam pelaksanaan sehingga memerlukan adendum, batas akhir waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan untuk semua paket-paket EIRTP-2 adalah 31 Desember 2010. Waktu pembelian Dokumen Lelang mulai tanggal 17 Februari 2010 sampai dengan 22 Maret 2010. Batas terakhir pemasukan penawaran adalah tanggal 23 Maret 2010 sebelum jam 14.00 WIT dan dilanjutkan dengan pembukaan penawaran. Pembukaan penawaran akan dilakukan di Kantor Satker Pembangunan Jalan dan Jembatan Sorong, Jl. Sapta Taruna Km 10, Sorong. Sesuai ketentuan, Wakil Pengamat dari Masyarakat (WPM) paket EIP-101R diwajibkan hadir untuk melakukan pemantauan dan informasi lelang ini harus disampaikan oleh Panitia Lelang kepada yang bersangkutan untuk dapat mempersiapkan pemantauan yang akan dilakukan. Untuk informasi lebih lanjut dan pembelian Dokumen Lelang dapat menghubungi Panitia Lelang di alamat tersebut di atas pada setiap hari kerja atau melalui Telepon: 0951-323061 dan Fax: 0951-332846. |