|
Paket EIB-172G adalah ruas jalan provinsi dan merupakan paket terakhir EIRTP-2 yang belum dilaksanakan di Kalimantan Tengah. Semula, panjang ruas jalan provinsi yang sangat strategis untuk pergerakan arus lalu lintas barang dan orang guna mendukung potensi perkebunan kelapa sawit dan kegiatan ikutan lainnyanya seperti pabrik minyak kelapa sawit-Crude Palm Oil (CPO) dan pelabuhan tersebut adalah 20,46 Km. Paket ini harus ditender ulang (re-bid), karena berdasarkan hasil evaluasi lelang pada tender pertama yang dilakukan bulan Februari 2008, belum ada peserta lelang yang memenuhi kualifikasi (gagal lelang).
Pada tender pertama yang diumumkan di Media Indonesia 25 Februari 2008, kemudian diadendum menjadi 10 April 2009, pembukaan penawaran telah dilakukan di Kantor Dinas PU Kalimantan Tengah pada 8 April 2008. Karena tender paket EIB-172G termasuk kategori International Competitive Bidding (ICB), maka iklan lelang juga dimuat di website Bank Dunia dgMarket pada 14 April 2008. Minat peserta lelang pada tender pertama ini tergolong tinggi, terlihat dari banyaknya jumlah rekanan yang membeli Dokumen Lelang yaitu sebelas perusahaan.
Hingga batas waktu terakhir pemasukan Dokumen Penawaran yang ditetapkan Panitia Lelang, enam dari sebelas perusahaan yang memasukkan Dokumen Penawaran adalah PT. Anugrah Karya A. Sentosa, PT. Nugroho Lestari, PT. Adhi Karya, PT. Sampaga, PT. Tamako Raya Perdana, PT. Bangun Cipta Kontraktor, PT. Mahir Jaya Mahakam Raya, PT. Widya Cipta dan PT. Yala Persada Angkasa. Pada saat pemasukan penawaran, diketahui bahwa PT. Anugrah Karya A. Sentosa, dan PT. Nugroho Lestari kemudian PT. Bangun Cipta Kontraktor, PT. Mahir Jaya Mahakam Raya, dan PT. Widya Cipta melakukan Joint Operation (JO).
Untuk dapat melakukan tender ulang, Dokumen Lelang lama perlu dimutakhirkan kembali, kemudian diajukan kepada Bank Dunia untuk mendapatkan persetujuan (NOL). Proses untuk dapat ditender ulang memakan waktu 20 (dua puluh bulan) sejak saran tender ulang disampaikan Juli 2008. Korespondesi dan rapat koordinasi telah dilakukan selama kurun waktu tersebut, kemudian NOL tender ulang diterima dari Bank Dunia 12 Februari 2010 (Ref: 4744/1106). Panjang ruas yang akan ditanganipun berubah dari 20,46 km menjadi 9,6 km. Setelah mendapatkan NOL, Panitia Lelang mengiklankannya di koran nasional Media Indonesia pada 22 Februari 2010 dan koran daerah Kalteng Pos.
Dengan diiklankannya kembali Paket EIB-172G ini, diharapkan akan diperoleh Kontraktor yang memenuhi kualifikasi dan mampu melaksanakan proyek dengan baik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu 194 (seratus sembilan puluh empat) hari kalender. Terlepas dari siapapun kontraktor yang akan memenangkan tender ini, perlu memperhatikan segala kemungkinan adanya kendala pelaksanaan, sehingga semua titik –titik kritis perlu diantisipasi. Sebagai contoh; kontraktor yang diusulkan menjadi pemenang tender menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 14 hari sejak kontrak ditandatangani, agar dilaksanakan secara konsisten. Selain itu, proses penyampaian Laporan Hasil Evaluasi Lelang (Bid Evaluation Report-BER) dari Panitia Lelang ke Jakarta, review terhadap BER dan korespondensi yang berkaitan dengan penyiapan penandatanganan Dokumen Kontrak juga perli dilaksanakan secara konsisten.
Berkenaan dengan iklan lelang yang telah dimuat di Media Indonesia dan Kalteng Post (22 Februari 2010), bagi rekanan yang berminat dapat menghubungi Panitia Lelang untuk mendapatkan Dokumen Lelang mulai 22 Februari 2010 sampai dengan tanggal 24 Maret 2010. Batas terakhir pemasukan penawaran adalah 25 Maret 2010 sebelum jam 10.00 WIB karena pembukaan penawaran akan dilakukan pada jam 10.00 WIB. Pembukaan penawaran akan dilakukan di Kantor Dinas PU Kalimantan Tengah, Jl. S. Parman No.3 Palangkaraya.
Sesuai ketentuan pelelangan EIRTP-2, Wakil Pengamat dari Masyarakat (WPM) paket EIB-172G diwajibkan hadir untuk melakukan pemantauan dan informasi lelang ini harus disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat mempersiapkan diri untuk melakukan tugas pemantauan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang di alamat tersebut di atas pada setiap hari kerja atau melalui Telepon/Fax : 0536–3225619.
|